Manajemen Islami Keuangan dan Harta Keluarga (Bagian ke-2): Manajemen Pembelanjaan dan Pola Konsumsi Islami
Ditulis oleh Ruswandi di/pada September 30, 2009
Manajemen Pembelanjaan dan Pola Konsumsi Islami
dakwatuna.com – Yang dimaksud dengan pengeluaran atau pembelanjaan adalah mengelola harta yang halal untuk mendapatkan manfaat material ataupun spiritual sehingga membantu para anggota keluarga dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini terdapat beberapa jenis pembelanjaan yang bermanfaat bagi generasi yang akan datang, dan pembelanjaan dengan jalan baik (amal shaleh) untuk mendapatkan pahala di akhirat, seperti zakat dan sedekah. Syariat Islam mengajarkan beberapa aturan yang mengatur pembelanjaan keluarga muslim, di antaranya secara garis besar adalah:
1. Komitmen pembelanjaan dan pemenuhan kebutuhan dana adalah kewajiban suami
Suami bertanggung jawab mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya sesuai dengan kebutuhan dan batas-batas kemampuannya. Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq [65]:7)
Rasulullah bersabda: “barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka ia telah bersedekah.” (HR. Thabrani). Hadits ini mengisyaratkan bahwa pemenuhan kebutuhan dana atau pembelanjaan untuk anggota keluarga itu …. >> Selanjutnya .. Download