Situs Islam: Klub Sekolah Mentoring Agama Islam

Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘ham islam’

Dua Deklarasi HAM Milik Umat Islam

Ditulis oleh Ruswandi di/pada Oktober 6, 2008

”Tak seorang pun bisa menafikan bahwa teras Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM),” ungkap Mary Robinson semasa menjabat sebagai Ketua Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di hadapan Sidang OKI. Tanpa tedeng aling-aling, Robinson menyatakan kandungan yang termuat dalam Alquran dan Hadist Rasulullah SAW begitu menghargai dan menghormati HAM.

Menurut Robinson, tak bisa dinafikan pula bahwa dari sudut sejarah, tenaga revolusi Islam telah menganugerahkan hak-hak kepada wanita dan kanak-kanak jauh lebih awal daripada peradaban lain. Pernyataan Robinson itu membuktikan adanya sebuah pengakuan bahwa Islam begitu menghormati dan menghargai HAM.

Penerapan Deklarasi Universal HAM yang dicetuskan PBB pada 10 Desember 1948 memang mengundang pro-kontra di kalangan umat Islam. Sebenarnya, tak hanya kalangan Islam yang mempermasalahkan penerapan Deklarasi Universal HAM PBB. Kung dan Moltmann dalam The Ethics of World Religions and Human Rights (1990) menulis bahwa hampir semua agama besar di dunia memiliki masalah dalam mewujudkan pasal-pasal hak asasi yang tercantum dalam Deklarasi HAM.

Menyikapi Deklarasi HAM PBB, Bielefeldt (1995), membagi umat Islam kedalam kelompok konservatif dan liberal. Kelompok konservatif bersikap menolak adanya pemaksaan standard Barat diterapkan pada masalah-masalah publik masyarakat Muslim. Bagi kelompok ini, urusan publik dalam masyarakat Islam telah diatur secara jelas oleh norma agama.

Sementara itu, kelompok liberal menyatakan perlunya reinterpretasi baru atas nilai-nilai Islam untuk memenuhi tuntunan norma global. Cendekiawan hukum Islam, Ahmed An-Naim (1994), mengatakan, secara substantif nilai-nilai Islam sangat mendukung dan sejalan dengan norma legal HAM yang dikembangkan Barat jika nilai-nilai Islam ditafsirkan secara akurat.

Kaum liberal Muslim memandang bahwa tidak ada kontradiksi yang prinsipil antara nilai-nilai Islam dan standard HAM internasional yang dikembangkan PBB Ide-ide Alquran tentang tingginya martabat manusia, perlunya solidaritas kemanusiaan bahkan tidak adanya pemaksaan dalam beragama menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai HAM.

Perdebatan semacam itu tentu tak akan pernah usai. Yang jelas, kini umat Islam telah memiliki konsep HAM dengan framework Islami. Masyarakat Muslim telah memiliki dua deklarasi HAM yang dilandaskan pada Alquran dan Sunnah. Keduanya antara lain, Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR) 1981 dan Cairo Declaration of Human Right in Islam (CDHRI-1990).

Deklarasi Universal HAM Islam itu disusun para sarjana, alim ulama dan pakar hukum Islam terkemuka. Dalam kata pengantaranya, UIDHR-1981 menyatakan, Islam memberi manusia suatu hak asasi manusia yang sempurna sejak empat belas abad terdahulu. Hak-hak yang dianugerahkan kepada manusia dengan kedatangan Islam bertujuan untuk meningkatkan kemulian dan harga diri manusia, membasmi ekspolitasi, penindasan serta ketidakadilan.

UIDHR juga mengaskan, HAM dalam Islam adalah berlandaskan kepada kepercayaan kepada Allah SWT. Hanya Allah SWT saja sumber segala HAM. Oleh karenanya, HAM adalah anugerah Allah SWT. Tak ada satu pemerintahan, pihak berkuasa atau kerajaan yang berhak mencabut dan mengurangi HAM.

UIDHR mengatur ada 23 HAM yang diberikan Sang Khalik kepada manusia. Ke-23 hak itu antara lain, hak Kehidupan; hak Kebebasan ; hak kesaksamaan dan larangan terhadap diskriminasi yang tak dibenarkan; hak keadilan; hak pembicaraan yang adil serta hak perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, UIDHR juga mengakui adanya hak atas perlindungan terhadap hukuman, hak perlindungan peghormatan dan reputasi, hak terhadap tempat perlindungan, hak kaum minoritas, hak dan kewajiban terhadap penyertaan di dalam perilaku; hak kebebasan kepercayaan, pemikiran dan ucapan, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berserikat, hak urusan ekonomi dan hak-hak berkaitan lainnya.

UIDHR juga mengatur adanya hak perlindungan kepemilikan, hak martabat dan marwah para pekerja, hak jaminan sosial, hak mendirikan keluarga dan perkara yang berkaitannya, hak wanita untuk menikah, hak pendidikan, hak privasi, dan kebebasan bergerak.

Sementara itu, CDHRI yang lahir di Kairo, usai persidangan OKI ke-19 pada Agustus 1990, juga mengatur 25 hal yang brkaitan dengan HAM dalam Islam. Beberapa hal itu antara lain, pengakuan bahwa manusia adalah satu keluarga sehingga tidak boleh ada bentuk diskriminasi. Selain itu, juga pengakuan akan hak kehidupan, jaminan nama baik, pembententukan keluarga, dan hak kesederajatan pria dan wanita.

(hri )
Republika: http://www.kebunhikmah.com/article-detail.php?artid=360

Ditulis dalam Suplemen, Uncategorized | Bertanda: , , | Leave a Comment »

Islam Mengajarkan Barat Soal HAM (Hak Asasi Manusia)

Ditulis oleh Ruswandi di/pada Oktober 6, 2008

Bersembunyi di balik tameng Hak Azasi Manusia (HAM), Amerika Serikat (AS) dan sekutunya telah menginvasi Afganistan dan Irak. Dengan mengibarkan slogan pembebasan, demokratisasi, dan penegakan HAM – kedua negara Muslim itu luluh lantak dihajar rudal, bom dan senjata-senjata mutakhir pasukan sekutu tanpa ampun.

Namun, di tengah deru letusan senjata dan rudal serta darah terus mengalir di Timur Tengah, di bagian dunia lain isu HAM dan hak wanita kini tengah ramai diperbincangan. Cendikiawan Islam di abad ke-20, Syed Maududi, dalam ‘Human Right in Islam’ menyatakan, dalam perspektif Islam, HAM adalah karunia yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia.

”HAM bukanlah sesuatu yang dianugerahkan oleh seorang raja atau lembaga legislatif yang kemudian mereka dapat menariknya kembali dengan cara yang sama,” ungkap Syed Maududi.

Menurut Syed Maududi, Barat selalu mengklaim bahwa konsep HAM berasal Magna Carta (Piagam Besar). Magna Carta adalah Piagam Inggris pada 1215 yang membatasi kekuasaan Monarki Inggris, terutama Raja John, dari kekuasaan absolut. Magna Carta adalah hasil dari ketidaksetujuan antara Paus dan Raja John dan baronnya atas hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.

”Hingga abad ke-17 tak ada orang yang tahu bahwa Magna Carta mengandung prinsip-prinsip Trial by Jury, Habeas Corpus dan Control of Parliament on the Right of Taxation. Jika para pembuat Magna Carta masih hidup saat ini, mereka akan benar-benar terkejut, jika yang mereka ungkapkan dalam dokumennya itu mengandung ide-ide dan prinsip ini,” sindir Syed Maududi.

Sejatinya Magna Carta baru lahir setelah enam abad Islam menyebar di muka bumi. Menurut Syed Maududi, sebenarnya pula orang-orang Barat tak mengenal konsep HAM dan hak kewarganegaraan sebelum abad ke-17. Konsep HAM dan hak kewarganegaraan di Barat, papar dia, baru muncul pada akhir abad ke-18 dalam proklamasi dan konstitusi Amerika dan Prancis.

Pada pertengahan abad ke-20, tepatnya pada Desember 1948 – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights (UDHC) atau Deklarasi Universal HAM. ”Hak-hak yang berikan dalam secarik kertas, pada kenyataannya tak berlaku demikian dalam kehidupan nyata,” komentar Syed Maududi.

Sayangnya, klaim-klaim Barat tentang HAM dengan tindakannya sungguh sangat berbeda dengan prinsip HAM yang diajarkan Islam. Barat kerap kali menegakkan HAM dengan cara menyerang dan membunuh sesama manusia lain yang tak berdosa. Syeikh Mohamad Al-Ghazali, seorang cendekiawan muslim menilai, klaim-klaim Barat tentang penegakan HAM itu tidak akan mungkin bisa terimplementasi, karena memang tidak otentik.

Menurut Al-Ghazali, Barat memandang HAM sebagai konsep yang harus ditegakkan secara formal lewat kekuatan kawasan, lembaga, atau merupakan pemberian dari pemerintah. Sementara itu, Islam memandang HAM sebagai konsep yang bersumber dari Allah SWT. Bagi setiap Muslim menjaga HAM adalah kewajiban bagi setiap muslim yang percaya kepada Allah.

Dalam pandangan ulama dari Mesir, Yusuf Qardhawi, konsep HAM di Barat tidak sekuat sebagaimana yang ada di dalam ajaran Islam. Alasannya, papar dia, Barat memandang HAM sebagai hak, sedangkan Islam memandang ajaran ini sebagai kewajiban agama yang harus dilaksanakan. Karena itu, menurut Qardhawi, konsep HAM dalam Islam jauh lebih meyakinkan dan lebih bisa dipercaya.

Islam adalah agama yang menghormati dan menghargai HAM. Sebagai pembawa kabar gembira dan ajaran Islam, sejatinya Nabi Muhammad SAW adalah seorang pejuang pembela HAM teragung. Simaklah kembali pesan terakhir Rasulullah SAW ketika Haji Wada (haji perpisahan) pada hari kedelapan Dzulhijjah. Sebuah pesan yang begitu menghargai HAM dan hak wanita.

”Wahai manusia! Sesungguhnya kamu semua berasal dari Adam dan Adam berasal dari tanah. Keturunan, warna kulit serta bangsa tidak menyebabkan seseorang lebih baik dari yang lain. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa,” sabda Rasulullah.

Kemudian Rasul pun melanjutkan sabdanya, ”Wahai umatku! Kamu berhak atas diri kamu dan isteri-isteri kamu dengan penuh kasih atas diri kamu. Perlakukanlah isteri-isteri kamu dengan penuh kasih sayang. Sesungguhnya kamu telah mengambil mereka atas hak Allah dan halal bagi kamu atas nama Allah.

Jauh sebelum Barat melalui agen HAM-nya berkoar-koar mengenai hak perempuan, 14 abad lalu Islam telah mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk menghargai dan menghormati seorang wanita. Nabi Muhammad SAW pernah ditanya, ”Siapa yang paling berhak untuk aku hormati, ya Rasul? Rasullullah menjawab: ”Ibumu!” Lelaki itu turut kembali bertanya: ”Lalu siapa lagi?” Baginda menjawab ”ibumu”. Lalu siapa lagi? ”Ibumu,” jawabnya. Lalu siapa lagi? ”Bapakmu!”

Contoh lainnya yang ditunjukkan Rasulullah Saw dalam menegakkan HAM adalah ketika pada tahun ke-9 hijriah, kaum muslimin berhasil membebaskan kawasan yang dihuni kaum Yahudi Bani Najran. Setelah itu, Rasulullah langsung membuat traktat yang ditandatangani secara bersama dengan para pemuka Bani Najran.

Pda butir-butir traktat yang dibuat itu, Muhammad Saw dengan lapang dada mengakui hak warga Yahudi Bani Najran untuk mengamalkan keyakinannya. Bahkan, keamanan dan penjagaan atas harta benda milik warga Najran juga menjadi tanggung jawab kaum muslimin.

Situasi yang sama terjadi setelah terbentuknya pemerintahan Islami di Madinah. Rasulullah saat itu langsung memulai proses penyusunan undang-undang dan peraturan dengan dasar nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam. Di dalam naskah berbagai undang-undang yang dibuat itu, tercantum sejumlah kalimat yang secara jelas merupakan pernyataan pembelaan terhadap HAM. Dikatakan bahwa Islam mengakui hak hidup bagi seluruh umat manusia.

Islam pun mengajarkan kepada umatnya untuk menghargai kehidupan. ”Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS: Al-Maaidah ayat 32).

Alquran dan Sunnah yang menjadi sumber dan pegangan hidup umat Islam mengajarkan untuk menghormati HAM dan memuliakan sesama manusia. Sebagai agama damai, Islam memang diturunkan Allah SWT sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin). Semua manusia di mata Islam ada sama dan sederajat.

”Wahai umat manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang mulia di sisi Allah, ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.” (Al-Hujurat 49:13)

Republika
( hri/ berbagai sumber ) http://www.kebunhikmah.com/article-detail.php?artid=361

Ditulis dalam Suplemen, Uncategorized | Bertanda: , , | Leave a Comment »